Beranda / Berita / Detil Berita

Perkuat Implementasi KUHP Nasional, Bapas Tanjungpandan dan Pemkab Beltim Sinergikan Pelaksanaan Pidana Alternatif

13/Jan/2026, 15:54 WIB • Vishy

utama #Balai Pemasyarakatan #KUHP Nasional 👁️ 56x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terus memperkuat perannya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif. Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Beltim, Selasa (13/01).

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani bersama jajaran diterima langsung oleh Bupati Beltim beserta perangkat daerah terkait. Pertemuan ini membahas kesiapan serta dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional, seperti pidana kerja sosial, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.

Muhamad Irfani menegaskan bahwa perubahan paradigma pemidanaan saat ini menempatkan Bapas sebagai aktor utama dalam pelaksanaan pidana alternatif, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dan kolaborasi lintas sektor, terutama pemerintah daerah.

“Pidana alternatif menuntut peran Bapas yang semakin kuat di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut tidak dapat kami laksanakan sendiri. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah menjadi faktor penentu agar pelaksanaan pidana alternatif benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata,” ujar Muhamad Irfani.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan pidana alternatif tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan terukur di daerah.

“Melalui sinergi ini, kami berharap pidana alternatif dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Belitung Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Beltim, Kamarudin Muten menyampaikan komitmen Pemkab Beltim untuk mendukung penguatan peran Bapas, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif di daerah.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan Bapas. Pidana alternatif sejalan dengan semangat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu kita dukung bersama,” kata Kamarudin Muten.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bapas agar setiap kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

“Dengan sinergi yang baik, kami optimistis pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif, baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat Belitung Timur secara luas,” pungkasnya.

Melalui koordinasi ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan dan Pemkab Beltim menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan pidana alternatif melalui kolaborasi lintas sektor, sebagai bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.