Beranda / Berita / Detil Berita

Bupati Arahkan Penegakan Aturan dan Sanksi Administratif Penggunaan LPG 3 Kg

14/Jan/2026, 09:20 WIB • Prokompim Setda Beltim

utama #Monitoring LPG 3 Kg #Elpiji subsidi 3 kg 👁️ 48x dibaca

Prokompim Setda Beltim Berdasarkan laporan hasil inspeksi mendadak yang disampaikan Tim Satgas Monitoring LPG 3 Kg, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menyampaikan arahan agar pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan maupun regulasi terkait penyaluran dan penggunaan LPG 3 Kg. Ia menekankan bahwa teguran tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan awal sebelum dilakukan langkah penindakan lebih lanjut.

“Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan penindakan tegas secara administratif terhadap usaha yang tetap melanggar ketentuan penggunaan gas LPG subsidi,” tegas Kamarudin Muten dalam arahannya setelah menerima laporan hasil sidak dari Tim Satgas.

Dalam arahannya, Bupati juga menekankan bahwa penerapan sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak di Kabupaten Belitung Timur.