Beranda / Berita / Detil Berita

Serahkan Aset Jalan Rp65,5 Miliar, BPJN Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Beltim

01 Sep 2026, 15:39 WIB • Atha
utama #IJD #Hibah BMN 50x dibaca

Bagikan

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan yang sebelumnya dibangun melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2023. Serah terima aset tersebut dilakukan antara Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung dengan Pemkab Beltim, di Ruang Kerja Bupati, Senin (1/9/2026).

Kepala BPJN Bangka Belitung, Susan Novelia mengatakan aset yang diserahterimakan merupakan hasil pekerjaan IJD yang telah selesai dilaksanakan pada 2023 dan telah melalui proses administrasi hingga diterbitkannya sertifikat BMN oleh Kementerian Keuangan.

“Hari ini kegiatan serah terima aset hibah BMN terhadap kegiatan IJD yang kita laksanakan di Kabupaten Beltim pada tahun anggaran 2023 lalu. Yang sudah selesai dan dari Kementerian Keuangan sudah diterbitkan sertifikat BMN-nya, hari ini kita serahterimakan kembali ke Pemda untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeliharaan berikutnya,” ujar Susan.

Terdapat tiga objek hibah yang diserahterimakan, yakni hasil rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Manggar–Tg. Modong–Gantung, Jalan Cendil–Tanjung Batu Pulas, serta Jalan Akses Kawasan Geosite Open Pit Nam Salu. Secara keseluruhan, aset tersebut memiliki panjang sekitar 32 kilometer dengan total nilai perolehan mencapai Rp65,5 miliar.

Susan berharap serah terima aset tersebut semakin memperkuat sinergi antara Kementerian PU dan Pemkab Beltim, khususnya dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang telah dibangun.

“Kami ingin tetap berkomitmen dan bersinergi serta berkolaborasi dengan Pemkab Beltim, terkait pengembangan pariwisata, ketahanan pangan dan energi, serta konektivitas yang lebih baik dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat di Beltim,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP2RKP Kabupaten Beltim, Idwan Fikri mengatakan aset yang diterima merupakan jalan daerah yang sebelumnya telah mendapatkan penanganan melalui anggaran pemerintah pusat.

“Memang jalan kita yang diperbaiki oleh kawan-kawan APBN. Nah, itu IJD tahun 2023. Untuk selanjutnya, kita mengajukan juga IJD tahun 2026,” jelas Idwan.

Untuk usulan IJD 2026, Pemkab Beltim mengusulkan penanganan ruas Sukamandi–Pantai Tambak dengan panjang sekitar 6,7 kilometer dan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp27 miliar. Idwan berharap dukungan Kementerian PU dapat kembali membantu Pemkab Beltim merealisasikan usulan tersebut.

“Kita berharap dengan adanya kawan-kawan, terutama Kepala Balai Bu Susan dan Bu Rima sebagai Kasatkernya, dapat membantu dan mendukung Kabupaten Beltim untuk mendapatkan IJD,” ujarnya.

Selain usulan Pemkab Beltim, Idwan menyebut terdapat pula usulan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk penanganan ruas jalan Bandara–Kampit–Manggar sepanjang sekitar 12 kilometer. Pemkab Beltim siap mendukung usulan tersebut dengan menunggu kelengkapan data yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi.

Dengan diserahterimakannya aset tersebut, Pemkab Beltim selanjutnya memiliki tanggung jawab terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan jalan agar kualitas infrastruktur yang telah dibangun tetap terjaga serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.