Wabup saat memipin rapat koordinasi
Wakil BUpati Beltim saat membuka acara
Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo
Suasana Rapat Koordinasi Reforma Agraria
Undangan dari OPD yang hadir
Foto bersama usai Rakor Agraria
Badan Bank Tanah Percepat Reforma Agraria di Kecamatan Gantung
06/Nov/2025, 21:41 WIB • Fauzi
Manggar, Diskominfo SP Beltim – Badan Bank Tanah (BBT) akan akan membantu mempercepat reforma agraria di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Setidaknya lahan seluas 2.230 hektare lahan terlantar akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Luasan lahan tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Gantung. Di Desa Selinsing luasan lahan mencapai 1.261 hektare, sedangkan 969 hektare berada di Desa Jangkar Asam dan Limbongan.
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Hal ini dilakukan melalui penataan aset seperti redistribusi tanah dan penataan akses terhadap sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi ketimpangan, meningkatkan kemakmuran, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
“Jumlah itu berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedatangan kita ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria,” kata Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo usai Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah (BBT) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/11/25).
Untuk tahap awal ini BBT akan mengejar pelaksanaan Reforma Agraria pada lahan seluas 378 hektare di Desa Selinsing. Namun luasan lahan yang direforma agraria akan mengalami penambahan dari waktu ke waktu sesuai dengan alokasi Reforma Agraria pada HPL BBT.
“Kita sudah masuk di Desa Selinsing, mulai Senin kemarin, kalau data sudah siap makin cepat makin baik. Jadi tanah itu akan kita serahkan kembali kepada masyarakat, merekalah yang akan menggarapnya,” ungkap Muji yang didampingi stafnya, Firas Afif.
Muji menjelaskan mekanismenya akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sudah menguasai dan menggarap. Sekiranya berada di area HPL atau Hak Pengelolaan atas lahan negara, BBT akan berkolaborasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subyek. Nanti kita ajukan untuk sertifikat bagi masyarakat. Baik Pemda, Pemerintah Kecamatan dan Desa sangat mendukung program ini,” ujar Muji.
Pemkab Beltim Dukung Reforma Agraria Segera Berjalan
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Beltim kepada BBT untuk segera melakukan reforma agraria. Apalagi dengan adanya program ini dapat menghindari terjadi sengketa lahan.
“Daerah mendukung. Pokoknya kami dari Pemkab Beltim support terhadap itu. Tentunya dengan tidak meninggalkan masyarakat dan kepentingan-kepentingan lain untuk daerah,” kata Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar saat mengikuti presentasi BBT.
BBT merupakan badan khusus berbadan hukum di Indonesia yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara guna menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan pemerataan ekonomi.
Lembaga ini memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah, bukan bertujuan mencari keuntungan, dan berperan melengkapi peran negara sebagai pengelola lahan (land manager), berbeda dengan Kementerian ATR/BPN yang lebih berfokus pada administrasi dan regulasi pertanahan.
BBT menurut Khairil, menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional. Sekaligus juga mewujudkan pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.
Badan yang baru terbentuk di tahun 2020 ini juga mendukung pelaksanaan reforma agraria serta menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
“Jadi artinya kami juga tetap akan intens bekerjasama dengan BBT dalam rangka untuk pemenuhan kepenting-kepentingan ke depan dan juga kepentingan-kepentingan masyarakat,” ujar Khairil.