Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Keputusan Bupati Belitung Nomor:
188.45-261 Tahun
2017, tanggal 27 Maret 2017 tentang Penunujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kabupaten
Belitung
Timur.