Manggar, Diskominfo SP Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Beltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (30/6/2026).
Rakor mengusung tema Percepatan Reforma Agraria Melalui Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Penataan Aset dan Penataan Akses pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Babel, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim, perwakilan PT Timah Tbk, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, jajaran Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting
Dalam sambutannya, Kamarudin Muten menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada pemberian legalitas kepemilikan tanah semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan.
“Reforma agraria bukan hanya sebatas memberikan kepastian hak atas tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, pendampingan, serta pengembangan usaha produktif,” ungkapnya.
Menurut Kamarudin, keberhasilan reforma agraria membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemkab Beltim mendukung setiap tahapan pelaksanaan program agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pemkab Beltim berkomitmen mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan melalui penataan aset, redistribusi tanah, legalisasi aset, serta penataan akses yang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Reforma agraria bukan sekadar menerbitkan sertifikat kepada masyarakat. Namun lebih jauh lagi, kita juga akan memberikan akses kepada pasar dan keterampilan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga ekonomi bisa lebih optimal ke depannya,” ungkapnya.
Ariodilah mengatakan salah satu tantangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah masih adanya tumpang tindih objek pertanahan dengan wilayah IUP sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk penyelesaiannya.
“Langkah-langkah yang kita ambil ke depan membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Kita dari BPN tidak bisa berjalan sendiri, tentunya harus ada dukungan dari pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh pihak agar kegiatan ini dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Rangkaian rakor juga diisi dengan pemaparan materi secara virtual oleh jajaran Kementerian ATR/BPN terkait kebijakan teknis reforma agraria dan penetapan hak atas tanah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Badan Bank Tanah, PT Timah Tbk, serta Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Pekerjaan Umum, P2RKP Kabupaten Beltim.
Usai pemaparan materi, rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebelum ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama mendukung percepatan reforma agraria di Kabupaten Beltim.