ASN di Pemkab Beltim
ASN Pemkab Beltim
ASN Pemkab Beltim
Hendri Yani Kepala BKPSDM Beltim
Jam Kerja ASN Beltim Bertambah, Jumat Terapkan WFH Penuh
07/Apr/2026, 19:08 WIB • Fauzi
Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini terhitung mulai minggu kedua April 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: 800/16/SE/BUPATI/2026. Surat tersebut berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tertanggal 7 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat penyesuaian jam kerja ASN, di mana pada hari Senin hingga Kamis jam kerja diperpanjang, dari sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 16.30. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah (WFH) dengan jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.30 melalui sistem presensi secara daring.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Prinsipnya kita mengacu kepada surat edaran dari pemerintah pusat. Substansinya, WFH ini mendorong kita untuk melakukan penghematan, terutama dalam kondisi global saat ini yang juga berdampak ke daerah,” ungkap Hendri kepada Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Selasa (7/4/26).
Menurut Kulok, sapaan Hendri Yani, penyesuaian jam kerja dilakukan agar akumulasi jam kerja ASN tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN bertambah 30 menit.
“Jam kerja kita maksimalkan dari Senin sampai Kamis dengan penambahan waktu. Jadi pemenuhan jam kerja ASN tetap sesuai regulasi, meskipun Jumat diterapkan WFH,” kata Kulok.
WFH untuk Efisiensi, ASN Tetap Wajib Produktif
Mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembanguan Sekretariat Daerah ini menyatakan bahwa penerapan WFH bukan berarti mengurangi kewajiban kerja ASN, melainkan mengubah pola kerja agar lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas.
Kulok menjelaskan pada hari Jumat ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dan melakukan presensi secara online menggunakan aplikasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Mekanisme work from home itu dari rumah. Jadi kita pastikan ASN benar-benar bekerja, bukan memanfaatkan waktu untuk aktivitas di luar. Ini bagian dari komitmen kita menjalankan kebijakan pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kulok mengingatkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sehingga membutuhkan komitmen bersama seluruh ASN.
“Jangan sampai disalahartikan. Tujuannya untuk efisiensi, jadi ASN tetap harus bekerja dari rumah, bukan justru bepergian ke mana-mana,” ujar Kulok.
Meski menerapkan WFH setiap Jumat, Pemkab Beltim memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Setidaknya ada 8 unit layanan yang tetap memberlakukan lima hari kerja. Mulai dari; Unit Layanan Kesehatan pada Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium kesehatan, Uni Layanan Kebersihan dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup; Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; Unit Layanan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu pula, Unit Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Unit Layanan pada Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Unit Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama/ sederajat (SMP); serta Unit Layanan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
OPD yang bersifat pelayanan tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa dengan skema lima hari kerja guna menjamin tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara efisiensi anggaran, produktivitas ASN, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Beltim.