Beranda / Berita / Detil Berita

Perbup Pajak MBLB Disosialisasikan, Pemkab Beltim Tegaskan Pajak Harus Lunas Sebelum Kapal Berangkat

15/Apr/2026, 20:17 WIB • Wara

utama #Pendapatan Asli Daerah 👁️ 17x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan pajak sektor pertambangan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (15/4/26) di Ruang Rapat Bupati Beltim.

Dalam aturan tersebut, Pemkab Beltim memberikan penegasan penting: seluruh pajak MBLB wajib dilunasi sebelum komoditas diberangkatkan keluar daerah.Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Esther Rumata, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan potensi tunggakan sekaligus memperkuat tertib administrasi pajak daerah.

“Seluruh komoditas seperti pasir kuarsa, tanah liat, dan kaolin yang keluar dari wilayah Belitung Timur wajib sudah lunas pajak MBLB dan opsennya sebelum diberangkatkan,” tegas Esther.

Selain itu, sistem pembayaran pajak kini juga diwajibkan dilakukan secara non tunai dan terintegrasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Pembayaran pajak MBLB ke kas daerah kabupaten dan opsen pajak ke kas provinsi dilakukan secara bersamaan dan wajib melalui mekanisme non tunai,” jelasnya.

Tak hanya itu, Esther juga menegaskan bahwa pelunasan pajak harus mencakup seluruh komponen, baik pajak awal maupun pajak final, yang disesuaikan dengan muatan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.

“Sebelum kapal berangkat, pajak harus sudah lunas, baik awal maupun final, sesuai dengan hasil verifikasi muatan,” ujarnya.

Tunggakan Pajak Sejak 2019 Masih Jadi PR

Dalam paparannya, Esther mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat piutang pajak MBLB yang belum terselesaikan, bahkan sebagian sudah terjadi sejak tahun 2019. Kondisi ini terjadi akibat masih adanya wajib pajak yang hanya membayar pajak awal tanpa melunasi pajak final.

“Masih ada piutang pajak sejak diberlakukannya mekanisme SKP awal dan final. Ada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya secara penuh,” ungkapnya.

Melalui penerapan Perbup Nomor 57 Tahun 2025 ini, Pemkab Beltim berharap tidak ada lagi penambahan piutang baru, meskipun kewajiban lama tetap harus diselesaikan.

Untuk mempercepat penyelesaian piutang, Pemkab Beltim juga menggandeng aparat penegak hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggar untuk membantu penagihan piutang pajak daerah, termasuk pajak MBLB,” tambah Esther.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Beltim juga memberikan penghargaan kepada sejumlah instansi dan mitra yang dinilai berkontribusi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Beltim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Manggar, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Beltim, serta sejumlah perusahaan surveyor seperti PT Sucofindo dan mitra lainnya.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar pihak dalam mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.