Beranda / Berita / Detil Berita

20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jalani Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

03/Okt/2025, 20:39 WIB • Vishy

opd #Job Fit #Kepegawaian 👁️ 189x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melaksanakan Uji Kompetensi (job fit) dan evaluasi kinerja terhadap 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) pada Jumat (03/10/2025) di Gedung Assessment Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Tim Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPTP, H. Iskandar melalui zoom meeting.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Mutasi, Promosi, dan Penghargaan BKPSDM Beltim, Juriandri menjelaskan bahwa uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini merupakan amanat dari regulasi yang berlaku, di antaranya Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

“Tujuan job fit atau uji kompetensi ini adalah untuk melihat kembali sejauh mana seorang pejabat sudah optimal di jabatannya sekarang, atau justru potensinya lebih sesuai pada jabatan lain. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi bagi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan mutasi maupun rotasi jabatan,” jelas Juriandri.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja juga wajib dilakukan bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan selama lebih dari lima tahun. 

“Misalnya ada pejabat yang sudah menjabat sejak 2020, secara aturan memang wajib dievaluasi kinerjanya. Dari hasil evaluasi itu nanti dapat direkomendasikan apakah pejabat tersebut diperpanjang masa jabatannya, dipindahkan ke jabatan lain, atau tidak diperpanjang,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga metode penilaian yang digunakan, yaitu rekam jejak dan administrasi, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara. Adapun tahap presentasi dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 6–7 Oktober mendatang.

“Proses ini tidak hanya formalitas, tapi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pejabat pimpinan tinggi benar-benar optimal di posisi yang ia emban. Dengan begitu, pengisian jabatan melalui rotasi atau mutasi bisa dilakukan secara tepat sasaran, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi,” tutur Juriandri.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengisian jabatan melalui rotasi/mutasi antar jabatan setingkat di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan dua hal penting, yaitu kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan kompetensi pejabat, serta kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Semua hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan disusun dalam laporan resmi oleh tim dan disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan,” pungkas Juriandri.

Dengan adanya uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini, Pemkab Beltim berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta menempatkan pejabat pada posisi yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pembangunan daerah.